TERMS & CONDITION

PERATURAN DAN SYARAT-SYARAT PENGIRIMAN PT. AMANAT PERKASA SPEED


Dengan adanya pencantuman tanda tangan di Airwaybill pada saat serah terima kiriman maka pengguna jasa pengiriman PT. AMANAT PERKASA SPEED dianggap telah menerima dan menyetujui persyaratan-persyaratan sebagaimana tersebut dibawah ini :

  1. Barang/dokumen yang dikirim akan menjadi tanggung jawab PT. AMANAT PERKASA SPEED apabila pihak PENGIRIM telah melunasi semua biaya pengiriman dan memiliki bukti tanda terima (asli) dari pihak PT. AMANAT PERKASA SPEED.
  2. Barang-barang yang dilarang untuk dikirim adalah sebagai berikut :
    1. Uang Tunai, Surat-surat berharga (cek, giro, obligasi, saham, sertifikat, BL, L/C, credit card dan sejenisnya).
    2. Perhiasan, batu-batu berharga (jewellery).
    3. Barang yang mudah meledak, beracun, atau dapat merusak barang-barang lainnya (prohibited / corrosive/ explosive Item).
    4. Barang yang menimbulkan bau secara tajam.
    5. Narkotika, ganja, minuman keras dan obat-obat terlarang sejenisnya.
    6. Barang cetakan, rekaman atau barang lainnya yang bertentangan dengan nilai kesusilaan, SARA dan dapat mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban umum.
    7. Barang berupa makhluk hidup seperti hewan, tumbuh tumbuhan ilegal atau yang dilindungi.
  3. PT. AMANAT PERKASA SPEED tidak melakukan pemeriksaan isi kiriman, sehingga apabila terjadi ketidak sesuaian antara isi kiriman dan pernyataan yang tertulis pada Airwaybill yang dapat mengakibatkan pelanggaran hukum, maka pihak pengirim bertanggungjawab sepenuhnya tanpa melibatkan PT. AMANAT PERKASA SPEED atas pelanggaran hukum terjadi. Namun demikian apabila ada barang/dokumen yang dicurigai, maka PT. AMANAT PERKASA SPEED berhak melakukan pemeriksaan atas barang dan dokumen tersebut.
  4. Pihak PT.AMANAT PERKASA SPEED tidak bertanggung jawab atas hal-hal sebagai berikut :
    1. Resiko teknis yang terjadi selama dalam pengangkutan yang menyebabkan barang yang dikirim tidak berfungsi atau berubah fungsinya, baik yang menyangkut mesin atau barang sejenis maupun barang elektronik seperti : TV, Kulkas, Komputer, Disket, Video, Mesin cuci dan barang-barang elektronik sejenis lainnya.
    2. Penahanan/penyitaan serta pemusnahan terhadap barang/dokumen yang dilakukan oleh Instansi pemerintah yang berwenang seperti: Bea Cukai, Karantina, Kepolisian, Kejaksaan, dan instansi lainnya baik dalam wilayah hukum Indonesia maupun dinegara tujuan sebagai akibat hukum dari keadaan jenis barang / dokumen yang bersangkutan.
    3. Kerusakan atau kehilangan barang/dokumen yang disebabkan karena bencana alam, huru hara, perang (force majeure) serta pencurian, perampokan dan pembajakan.
    4. Kebocoran, Kerusakan, termasuk pembusukan jenis kiriman yang berupa : barang cair, pecah belah makanan/ buah-buahan, tumbuh-tumbuhan, dll.
    5. Kehilangan atau kerusakan barang atau dokumen yang diakibatkan ketidaksempurnaan pembungkusan yang tidak sesuai dengan standar ketentuan pembungkusan yang berlaku.
    6. Semua bentuk kerugian tidak langsung yang diakibatkan oleh keterlambatan, kehilangan dan kerusakan barang / dokumen.
    1. Untuk kiriman yang bemilai atau beresiko tinggi atau mudah pecah'rusak (alat kedokteran, elektronik, Handphone, pecah belah, dil) agar diasuransikan oleh pihak PENGIRIM atau menggunakan asuransi yang disediakan oleh PT. AMANAT PERKASA SPEED.
    2. Bilamana terjadi kehilangan atau kekurangan atas barang/dokumen yang dikirim tanpa perlindungan asuransi, dan disebabkan karena kelalaian PT.AMANAT PERKASASPEED, maka pihak PT. AMANAT PERKASA SPEED akan melakukan penggantian maksimum 10 kali biaya pengiriman barang/dokumen yang hilang atau maksimum Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan melihat nilai yang terendah.
    3. Tuntutan penggantian kerugian hanya dapat diselesaikan di kantor PT. AMANAT PERKASA SPEED kota asal pengiriman disertai dengan surat tuntutan dari pemilik barang, Airwaybill asli dan lampiran lain yang diperlukan.
  5. Batas waktu tuntutan selambat-lambatnya diterima 14 (empat belas) hari kalender dari tanggal yang tertera dalam airwaybill pengiriman.
  6. Kiriman dianggap telah diterima dalam kondisi baik dan sah secara hukum, apabila penerima telah menandatangani tanda bukti pengiriman. Dengan demikian segala macam tuntutan yang dilakukan setelah penyerahan / penandatanganan barang kiriman tidak lagi menjadi tanggung jawab PT. AMANAT PERKASA SPEED.
  7. Sarana angkutan untuk tujuan beberapa kota tertentu dan atau dalam keadaan terpaksa, maka pihak PT. AMANAT PERKASA SPEED berhak menggunakan transportasi laut, sungai atau darat untuk melaksanakan pengiriman barang/dokumen ke kota-kota tujuan.
  8. Jumlah Nilai tuntutan penggantian atau kerugian tidak dapat diperhitungkan dengan jumlah tagihan dari PT. AMANAT PERKASA SPEED.
  9. Perhitungan berat kiriman didasarkan pada timbangan PT. AMANAT PERKASA SPEED yang telah ditera, berat diukur dengan dua pendekatan yaitu, berdasarkan timbangan (actual weight) dan berdasarkan dimensi atau volume barang, dimana berat terbesar dianggap sebagai berat yang disetujui. Rumus berat dimensi/volumetrik adalah : PxLxT (cm) / 6000.
  10. PT. AMANAT PERKASA SPEED akan menimbang dan mengukur ulang shipment di Warehouse PT. AMANAT PERKASA SPEED.
  11. Rate dapat berubah jika ada perbedaan atau perubahan dari informasi di atas.
  12. Rate di atas di luar RAF (Remote Area Fee) jika destinasi di luar cakupan PT. AMANAT PERKASA SPEED.
  13. Jika setiap piece pada awb kiriman yang lebih dari berat 70kg atau dimensi panjang/lebar/tinggi lebih dari 120cm untuk pengiriman International akan dikenakan biaya tambahan yang akan dikonfirmasi oleh pihak Customer Service PT. AMANAT PERKASA SPEED.
  14. Akan diberlakukan biaya tambahan jika setiap piece dari shipment yang tidak bisa ditumpuk dalam proses pengirimannya (dalam pesawat).
  15. Biaya tambahan repacking akan diberlakukan berdasarkan dari perhitungan dan packaging material.
  16. Rate di atas di luar duty dan pajak di negara tujuan.
  17. Untuk Asuransi Express wajib diajukan sebelum pengiriman dilakukan.